SATUAN KARYA pARIWISATA

Satuan Karya Pramuka Pariwisata adalah wadah pendidikan dan pembinaan di bidang pariwisata bagi anggota Gerakan Pramuka untuk membantu, membina, dan mengembangkan kegiatan pariwisata.

Tujuan dibentuknya Saka Pariwisata adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang pariwisata yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara

Sasaran dibentuknya Saka Pariwisata adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:

1. memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman tentang:

a. Pemanduan Pariwisata;

b. Penyuluhan Pariwisata;

c. Kuliner;

2. mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperanserta secara aktif dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang kepariwisataan.

3. ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kepariwisataan.

Anggota Saka Pariwisata adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugus depan di wilayah ranting atau cabangnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, pengalaman, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan teknologi di bidang pariwisata.

Anggota Saka Pariwisata terdiri dari:

1. Peserta Didik

a. Pramuka penegak

b. Pramuka pandega

2. Anggota Dewasa

a. Pamong saka

b. Instruktur saka

c. Pimpinan saka

d. Majelis pembimbing saka

3. Calon Anggota

Kaum muda berusia antara 16 s/d 25 tahun (syarat khusus)

 

Syarat Menjadi Anggota

1. Peserta Didik

  • Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari gudep.
  • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Pariwisata secara sukarela dan tertulis.
  • Mendapat ijin dari pembina gudepnya, dan tetap menjadi anggota gudep asalnya.
  • Sehat jasmani dan rohaninya.
  • Tidak sedang menjadi anggota saka lainnya.

2. Anggota Dewasa

  • Pamong Saka Pariwisata sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir tingkat Dasar (KMD), bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka, bersedia menjadi pamong saka dan memiliki minat, pengetahuan dan keterampilan tentang Saka Pariwisata.
  • Instruktur Saka Pariwisata adalah orang yang ahli dan berpengalaman di bidang Pariwisata, bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada anggota Saka Pariwisata serta membantu pamong saka dalam membina dan mengembangkan Saka Pariwisata.
  • Majelis Pembimbing Saka Pariwisata adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moril, materiil dan finansial untuk pembinaan Saka Pariwisata.

3. Calon Anggota

  • Sudah mengikuti kegiatan Saka sebagai calon anggota.
  • Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
  • Mendapat ijin dari ketua gudep sebagai calon anggota.