SATUAN KARYA POM

Rintisan Satuan Karya Pramuka Pengawasan Obat dan Makanan (Saka POM) merupakan Satuan Karya Pramuka yang dirintis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis generasi muda dalam bidang pembinaan dan pengawasan obat dan makanan  yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat. Rintisan Saka POM telah dibentuk di hampir semua Provinsi di Indonesia. Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah yang telah aktif melaksanakan kegiatan Saka POM. Melalui kegiatan Saka POM BERAKSI (Bergerak Aktif Mengedukasi), tunas-tunas bangsa telah turut berpartisipasi aktif dalam pembinaan dan pengawasan obat dan makanan. [2]

 

Saka POM Terdiri dari 3 Krida yakni:

1. Krida Pengujian Sederhana Obat dan Makanan

  1. SKK Pengujian Sederhana Obat dan Makanan
  2. SKK Pengujian Sederhana Mikrobiologi

2. Krida Pemantauan Obat dan Makanan

  1. SKK Pemantauan Penandaan Obat dan Makanan
  2. SKK Pemantauan Iklan Obat dan Makanan
  3. SKK Penggunaan Aplikasi Pemeriksaan Obat dan Makanan

 

3. Krida Pemberi Informasi Obat dan Makanan

  1. SKK Pemberi Informasi Obat dan Makanan
  2. SKK Penyusun Berita Obat dan Makanan
  3. SKK Produksi dan Distribusi Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan